Wakil Kepala Sekolah Bidang KESISWAAN:
Wakil Kepala Sekolah
Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam
rangka
menegakkan disiplin dan tertib sekolah
3. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kerindangan dan kekeluargaan ( 6 K )
4. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
5. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
6. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil
7. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa
8. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar
sekolah
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
10. Mengatur
mutasi siswa
11. Penerimaan
Peserta Didik ( PPD )
12. Masa
Orientasi Siswa ( MOS )
13. Studi
banding
14. Mengurusi
kegiatan ekstrakurikuler
15. Mengadakan
koordinasi dengan Bimbingan Konseling ( BK )
16. Pembagian
Kelas
0 comments:
Post a Comment