Mata pelajaran fiqih di madrasah
tsanawiyah merupakan salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang
sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari dimana pelajaran ini
merupakan landasan untuk mengenal islam dengan lebih dalam yang diawali dengan
rukun islam, shalat dan sujud diluar salat, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu pembelajaran fiqih, ada
beberapa hal penting yang harus diketahui, yaitu ruang lingkup fiqih, kedalaman
materi fiqih, sebaran pelajaran materi fiqih dan strategi implementasi sk-kd
pembelajaran fiqih madrasah tsanawiyah adalah konteks pembelajaran, pemahaman,
dan pengaplikasian.
Pembelajaran fiqih mencakup dua fokus
perhatian yakni ruang lingkup fiqih ibadah dan ruang lingkup fiqih muamalah.
Fiqih ibadah yaitu permasalahan yang mencakup pengenalan dan pemahaman tentang
cara pelaksanaan rukun islam yang benar dan baik, seperti tata cara bersuci,
wudhu, shalat, puasa, zakat dan ibadah haji. Sedangkan muamalah yaitu
permasalah yang menyangkut pemahaman ketentuan tentang makanan minuman yang
halal dan haram, seperti tata cara jual beli dan pinjam meminjam.
Secara umum standar kompetensi pembelajaran
fiqih dimadrasah tsanawiyah adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan shalat wajib
selain shalat lima waktu.
b. Melaksanakan ketentuan
taharah.
c. Melaksanakan tata cara
shalat fardhu dan sujud sahwi.
d. Melaksanakan tata cara
azan, iqamah, dan shalat berjamaah.
e. Melaksanakan tata cara
berzhikir dan berdoa setelah shalat.
f. Melaksanakan tata
cara sujud di luar shalat.
g. Melaksanakan tata cara
puasa.
h. Melaksanakan tata cara
zakat.
i. Melaksanakan tata
cara dalam melaksanakan akikah.
Adapun kompetensi dasar pembelajaran
fiqhi dimadrasah tsanawiyah yaitu:
a. Menjelaskan ketentuan
shalat dan kuthbah jumat.
b. Memperaktekkan khutbah
shalat dan shalat jumat.
c. Menjelaskan ketentuan
shalat jenasah.
d. Menghafal bacaan-bacaan
shalat jenasah.
e. Memperaktekkan shalat
jenasah.
f. Menjelaskan
macam-macam najis ddan tata cara thaharahnya.
g. Menjelaskan hadis kecil
dan hadas besar pada tata cara thaharahnya.
h. Memperaktekkan bersuci
dari najis dan hadas.
i. Menjelaskan tata
cara shalat lima waktu.
j. Membaca
bacaan-bbacaan shalat lima waktu.
k. Menjelaskan
ketentuanshalat lima waktu.
l. Menjelaskan
ketentuan sujud sahwih.
m. Memperaktekkan shalat lima waktu
dan sujud sahwih.
n. Menjelaskan ketentuan
azan, iiqomah, ddan shalat berjamaah.
o. Menjelaskan ketentuan
makmum masbuk.
p. Menjelaskan cara
mengingatkan imam yang lupa.
q. Menjelaskan cara
menggantikan imam yang bbatal.
r. Menjelaskan tata
cara bersikir dan berdoa setelah shalat.
s. Menghafalkan bacaan
zikir dan doa setelah shalat.
t. Memperaktekkan
zikir dan doa.
u. Menjelaskan
ketentuan sujud syukur dan tilawah.
v. Memperaktekkan sujud
syukur dan tilawah.
w. Menjelaskan ketentuan
puasa dan macam-macam puasa.
x. Menjelaskan
ketentuanzakat fitrah dan zakat mal.
y. Menjelaskan
orang-orang yang berhak menerima zakat.
z. Memperaktekkan
pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal.
Pengembangan SK dan KD fiqih di madrasah
tsanawiyah adalah merupakn kewajiban bagi para pengelolaan madrasah. Khususnya
para guru di tsanawiyah, karena gurulah yang berperan aktif dalam proses
pembelajaran di kelas. Maka berhasil atau tidaknya proses pembelajaran fiqih
memang lebih dominan tergantung dari kompetensi dari profesionaliisme guru
dalam pengembangan SK dan KD. Fiqih tsanawiyah telah disusun oleh pemerintah
dalam memberikan kesempatan pada kesatuan pendidikan semaksimal mungkin, sesuai
dengan karakter dari cirri khas masing-masing.
Upaya pengembangan SK dan KD fiqih di
tsanawiyah pada dasarnya juga harus melihat subtansi dari mata pembelajaran
fiqih itu sendiri. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pembahasan fiqih
tsanawiyah ada dua hal pokok, yakni fiqih ibadah dan fiqih muammalah. Materi
fiqih memiliki karakter pelajaran yang mengandung tiga ranah yaitu:kognitif,
afektif, dan psikomotorik.
Kawasan kognitif yaitu kawasan yang
membahas tujuan pembelajaran berkenaan dengan proses mental, yang berawal dari
tingkat pengetahuan sampai ketingkat yang lebih tinggi yakni evaluasi.
Kawasan yang efektif yaitu suatu domain
yang berkaitan dengan sikap nilai-nilai interen, penghargaan yang penyasuaian
perasaan sosial.
Kawasan psikomotorik yaitu domain yang
mencakup tujuan yang berkaitan dengan keterampilan yang
bersifat manual atau motorik.
Sedangkan untuk metode pembelajaran
fiqih untuk anak madrasah tsanawiyah, ditentukan berdasarkan karakteristi
pertemuan fisik dan perkembangan kejiwaan anak, tidak jauh berbeda dengan
metoda MI, pendidik dapat berkreasi untuk membentuk suatu metode sesuai dengan
kebutuhan, kondisi dan motifasi siswa.
Penggunaan
metoda tersebut:
a. Bercerita
atau ceramah
Daya pantasi pada diri anak bersumber
dari keinginan akan keberanian, juga merupakan kelanjutan anak dari keinginan
dan kebutuhan. Daya pantasi anak luas, kuat, aktif, tanpa batas. Dengan adanya
daya itu merupakan jalan atau ekspresi dalam permainan dongen dan menggambar.
Dan dasar pentimbangan menggunakan metode bercerita atau bercerama dalam
kegiatan pembelajaran fiqih di tsanawiyah yakni anak memiliki sifat yang
brbeda-beda dalam perkembangannya.
b. Pembiasaan
Metode pembiasaan ini mengindikasikan adanya
keharusan memberikan arahan perilaku tertentu yang dipelajari oleh anak agar
dapat berperilaku dengan benar dan baik, oleh karenanya metode ini dapat
dilakukan dengan menggunakan pendekatan kedisiplinan.
0 comments:
Post a Comment