Wakil Kepala Sekolah Bidang KURIKULUM:
Wakil Kepala Sekolah
Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Menyusun program pengajaran
2. Menyusun pembagian tugas
3. Menyusun pelajaran
4. Menyusun jadwal evaluasi belajar
5. Menyusun pelaksanaan PTS / PAT / US / UN
6. Menerapkan criteria persyaratan naik kelas/ tidak naik kelas
7. Menerapkan jadwal penerimaan buku laporan pendidikan ( Rapor ) dan penerimaan
ijazah.
8. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
9. Menyediakan buku kemajuan kelas
10. Menyusun
laporan pelaksanaan pelajaran
11. Pembuatan
karya tulis
12. Pengelolaan
Laboratorium
13. Koordinasi
Wali Kelas
0 comments:
Post a Comment