Pendidikan di era ini melibatkan banyak tantangan, dari mempersiapkan siswa untuk bergabung di tempat kerja dengan persyaratan yang ketat. Administrator, instruktur, guru dan peneliti beralih ke Al Qur'an dan Al Hadits untuk produk dan layanan yang mereka butuhkan sehingga mencapai keberhasilan untuk dirinya dan orang lain/ diberbagai bidang dan di berbagai tempat.
STRUKTUR
MANAGEMENT MADRASAH
(Q.4:9):
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
“Barangsiapa yang menempuh satu jalan untuk mendapatkan ILMU,
maka Allah menudahkan baginya jalan menuju SURGA.” (HR.Muslim)
(Q.107:1-3): Tahukah kamu
(orang) yang mendustakan agama?.
Itulah orang yang menghardik anak
yatim. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
(Q.47:7): Hai orang-orang
mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan
meneguhkan kedudukannmu.
(Q.8:41): Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima
untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang
Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari
bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
(Q.65:2-3): Barang siapa
yang bertakwa kepada
Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki
dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakkal kepada Allah
niscaya Allah akan akan mencukupkan (keperluan)nya.
(Q.7:96): Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman
& bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka
berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan [ayat-ayat Kami] itu,
maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
(Q.39:33): Dan orang
yang membawa kebenaran [Muhammad]
dan membenarkannya,
mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
(Q.11:29): Dan [dia
berkata]: “Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu [sebagai upah]
bagi seruanku. Upahku
hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan
mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya mereka akan bertemu
dengan Tuhannya, akan tetapi aku memandangmu suatu kaum yang tidak mengetahui”.
(Q.10:62-64): Ingatlah
sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada KEKHAWATIRAN terhadap mereka dan
tidak (pula) mereka BERSEDIH HATI. (yaitu) orang-orang yang BERIMAN dan mereka
selalu BERTAQWA. Bagi
mereka berita GEMBIRA di dalam kehidupan DUNIA dan (dalam kehidupan) di
AKHERAT. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang
demikian itu adalah KEMENANGAN yang besar.
Gambaran mengenai status, peran dan fungsi yayasan,
madrasah dan komite madrasah dapat dijabarkan sebagai berikut.
YAYASAN /
FOUNDATION
Pengertian
Yayasan adalah
badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Status dan Kedudukan
1. Badan hukum yang
membawahi sekolah.
2. Pemilik modal dan
kekayaan sekolah.
3. Pemilik kepentingan
(visi) penyelenggaraan pendidikan.
4. Penanggung jawab
penyelenggaraan sekolah.
Peran
1. Penyelenggara dan
penanggung jawab sekolah secara hukum.
2. Penentu visi,
orientasi, platform program dan kebijakan dasar sekolah.
3. Pemberi mandat dan
tanggung jawab pengelola sekolah.
4. Penyedia sarana,
prasarana dan pembiayaan sekolah.
5. Pengendali
pengelolaan sekolah.
Fungsi
1. Menyelenggarakan
lembaga pendidikan sejak proses perijinan.
2. Menetapkan visi,
orientasi, platform program dan kebijakan sekolah.
3. Menyeleksi,
mengangkat dan memberhentikan tenaga pengelola sekolah.
4. Menyediakan sarana,
prasarana dan pembiayaan sekolah.
5. Memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana program pengelolaan sekolah.
6. Mengesahkan program
dan anggaran sekolah.
7. Mengawasi dan
mengendalikan proses pengelolaan sekolah.
8. Menilai kinerja dan
tanggung jawab pengelola sekolah.
9. Memutuskan
batas-batas kerja sama sekolah dengan pihak luar.
10. Bertanggung jawab
atas kepengurusan, kepentingan dan tujuan yayasan.
11. Bertanggung jawab
di berhadapan pengadilan.
12. Bertanggung jawab
penuh terhadap pengelolaan unit-unit yayasan.
13. Menanggung kerugian
unit kegiatan yang disetujui oleh yayasan kepada pihak ketiga.
(Dasar: UU
nomor 28 Tahun 2004)
TUGAS DAN KEWAJIBAN NADZIR
Nazhir adalah orang
atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf
sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut dan selama ia mempunyai hak
melakukan tindakan hukum. Nadzir berwenang melakukan segala tindakan yang
mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf bersangkutan dengan memperhatikan syarat
– syarat yang mungkin telah ditentukan wakif.
Sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir,
baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas sebagai
berikut:
1. Melakukan
pengadministrasian harta benda wakaf
2. Menjaga, mengelola
dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi
peruntukannya.
3. Mengawasi dan
melindungi harta benda wakaf
4. Melaporkan
pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf
dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan
hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara,
mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.
KOMITE SEKOLAH / SCHOOL
COMMITTEE
Pengertian
Komite
Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)
Status dan Kedudukan
1. Komite Sekolah
adalah lembaga swadaya masyarakat, yakni lembaga mandiri yang berkedudukan di
luar struktur kelembagaan sekolah.
2. Komite
Sekolah/Madrasah adalah mitra sekolah.
3. Hubungan Komite
Sekolah/Madrasah dan sekolah bersifat koordinatif.
Peran
1. Pemberi
pertimbangan (advisory agency)
dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang
berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di
sekolah;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
sekolah;
4. Mediator antara
pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan sekolah.
Fungsi
1. Mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu;
2. Melakukan kerjasama
dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3. Menampung dan
menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat;
4. Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai:
1.
Kebijakan dan program pendidikan;
2.
Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3.
Kriteria kinerja satuan pendidikan/sekolah;
4.
Kriteria tenaga kependidikan;
5.
Kriteria fasilitas pendidikan; dan
6.
Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
1. Mendorong orangtua
dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu
dan pemerataan pendidikan;
2. Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan
disatuan pendidikan;
3. Melakukan evaluasi
dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran
pendidikan di satuan pendidikan.
(Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002)
KEPALA SEKOLAH / HEAD
MASTER
Pengertian
Kepala sekolah
adalah pimpinan pelaksana (manager) yang diberi tugas oleh yayasan untuk
menjalankan proses persekolahan/permadrasahan. (Permendiknas 13/ 2007)
Status dan Kedudukan
1. Wakil yayasan dalam
mengelola unit kerja yayasan.
2. Manager pelaksana
pengelolaan sekolah.
3. Hubungan kepala
sekolah dengan yayasan bersifat instruksional.
Peran
1. Manajer sekolah
2. Leader/Pemimpin
3. Educator/Pendidik
4. Administrator
5. Supervisor
6. Inovator
7. Motivator
Fungsi
1. Memimpin
pengelolaan sekolah.
2. Merencanakan
program dan anggaran sekolah berdasarkan RKS dan RKJM yang ditetapkan oleh
pengurus yayasan.
3. Mengorganisir
tenaga guru dan pegawai.
4. Mengendalikan
pelaksanaan program dan anggaran sekolah.
5. Mengevaluasi pelaksanaan
program dan realisasi anggaran sekolah.
6. Melaksanakan tugas
kedinasan dengan instansi terkait.
7. Mengkomunikasikan
program dan kebijakan sekolah dengan wali murid, komite sekolah dan masyarakat.
8. Melaporkan kondisi,
perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada pengurus
yayasan dan komite sekolah.
9. Mempertanggungjawabkan
kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada
pengurus yayasan.
(Dasar:
Permendiknas 13/ 2007)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
ORGANISASI SEKOLAH
Kepala Sekolah / Head
Master:
Kepala Sekolah
berfungsi sebagai Educator, Pimpinan, Administrasi dan Supervisor
1. Kepala Sekolah
Selaku Educator mempunyai tugas untuk melaksanakan proses pembelajaran secara
efektif dan efisien.
2. Kepala Sekolah
Selaku Pimpinan mempunyai tugas :
1.
Menyusun perencanaan
2.
Mengordinasikan kegiatan
3.
Mengarahkan kegiatan
4.
Mengkoordinasikan kegiatan
5.
Melaksanakan pengawasan
6.
Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan
7.
Menentukan kebijakan
8.
Mengadakan rapat
9.
Mengambil keputusan
10. Mengatur proses
belajar mengajar
11.
Mengatur administrasi :
§ Kantor
§ Siswa
§ Pegawai
§ Perlengkapan
§ Keuangan / RAPBS
12. Mengatur Organisasi
Siswa Intra Sekolah
13. Mengatur hubungan
sekolah dengan masyarakat
Kepala Sekolah
Selaku Administrasi mempunyai tugas :
1.
Perencana
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Pengkoordinasian
5.
Pengawasan
6.
Kurikulum
7.
Kesiswaan
8.
Kantor
9.
Kepegawaian
10. Keuangan
11.
Perpustakaan
12. Laboratorium
13. Ruang ketrampilan /
kesenian
Kepala Sekolah
Selaku Supervisor mempunyai tugas :
1.
Kegiatan belajar mengajar
2.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan / bimbingan karir
3.
Kegiatan ekstrakurikuler
4.
Kegiatan ketatausahaan
5.
Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha
Dalam melaksanakan
tugasnya Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada para Wakil Kepala Sekolah.
Wakil Kepala Sekolah / Vice
Head Master
Wakil Kepala
Sekolah terdiri dari 4 orang yang bertugas membantu Kepala Sekolah dalam
urusan-urusan sebagai berikut :
1.
Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program
pelaksanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Ketenagaan
5.
Pengkoordinasian
6.
Pengawasan
7.
Penilaian
8.
Identifikasi dan pengumpulan
9.
Penyusunan program
Wakil Kepala Sekolah Bidang
KURIKULUM / CURRICULUM:
Wakil Kepala
Sekolah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Menyusun program pengajaran
2.
Menyusun pembagian tugas
3.
Menyusun pelajaran
4.
Menyusun jadwal evaluasi belajar
5.
Menyusun pelaksanaan US / UN
6.
Menerapkan criteria persyaratan naik kelas/ tidak naik kelas
7.
Menerapkan jadwal penerimaan buku laporan pendidikan ( Rapor )
dan penerimaan ijazah.
8.
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
9.
Menyediakan buku kemajuan kelas
10.
Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran
11.
Pembuatan karya tulis
12.
Pengelolaan Laboratorium
13.
Koordinasi Wali Kelas
Wakil Kepala Sekolah Bidang KESISWAAN /
STUDENT AFFAIRS:
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
2.
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa
/ OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tertib sekolah
3.
Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan ( 6 K )
4.
Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
5.
Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
6.
Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan
insidentil
7.
Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa
penerima beasiswa
8.
mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan
di luar sekolah
9.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
10.
Mengatur mutasi siswa
11.
Penerimaan Peserta Didik ( PPD )
12.
Masa Orientasi Siswa ( MOS )
13.
Studi banding
14.
Mengurusi kegiatan ekstrakurikuler
15.
Mengadakan koordinasi dengan Bimbingan Konseling ( BK )
16.
Pembagian Kelas
Wakil Kepala Sekolah Bidang
HUMAS / PUBLIC RELATION:
Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas mempunyai tugas membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/
wali siswa
2.
Membina hubungan antara sekolah dengan POMG / BP3
3.
Menyusun laporan pelaksanaan hubungan dengan masuyarakat secara
berkala
4.
Membina hubungan dengan komite sekolah
5.
Mengikuti kegiatan hari Besar nasional / Keagamaan
6.
Mengikuti lomba-lomba
Wakil Kepala Sekolah Bidang
SARANA / FACILITY :
Wakil Kepala
Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah
dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun rencana kebutuhan
sarana dan prasarana
- Mengadministrasikan
pendayagunaan sarana prasarana
- Pengelolaan pembiayaan
alat-alat pengajaran
- Menyusun laporan pelaksanaan
urusan sarana dan prasarana secara berkala
- Inventarisasi barang
- Pengelolaan pembiayaan
alat-alat pengajaran :
- Pengkoordinasian penilaian
kelas ( 7 K )
- Pengkoordinasian kebersihan
dan keindahan sekolah
- Pengadaan barang, buku,
bahan dan lat pelajaran dan perpustakaan
- Urusan Administrasi
perlengkapan/ penertiban inventaris barang :
- Kantor
- Olahraga dan kesehatan
- Ketrampilan IPA, Bahasa dan
KOmputer
- Alat-lat pelajaran lain
Wali Kelas /
Class Manager
Wali Kelas Sejumlah
16 Orang yang bertugas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
1. Pengelolaan kelas
2. Penyelenggaraan
administrasi kelas yang meliputi :
1)
Denah tempat duduk siswa
2)
Papan absensi siswa
3)
Daftar piket kelas
4)
Nuku absensi siswa
5)
Buku kegiatan belajar mengajar
6)
Tata tertib kelas
3. Penyusunan /
pembuatan statistic bulanan siswa
4. Pengisian daftar
kumpulan nilai siswa ( legger )
5. Pembuatan catatan
khusus tentang siswa
6. Pencatatan mutasi
siswa
7. Pengisian buku
laporan siswa
8. Pembagian buku
laporan pendidikan ( rapor )
9. Memahami dan
melaksanakan 12 langkah wali kelas
Dua belas ( 12 ) langkah wali
kelas :
- Mengetahui tugas pokoknya
yaitu :
- Mewakili orang tua
dan Kepala Sekolah dalam lingkungan kelasnya
- Membina kepribadian dan
budi pekerti
- Membantu perkembangan
kecerdasan
- Membantu pengembangan
ketrampilan
- Mengetahui jumlah anak didik
- Mengetahui nama-nama anak
didik
- Mengetahui identitas anak
didik, antara lain dengan cara memanggil seorang demi seorang anak didiknya
untuk menyelesaikan
- Mengetahui kehadiran setiap
hari dikelas
- Mengetahui masalah-masalah
anak didik ( pelajaran, ekonomi, social dll )
- Mengetahui penilaian :
kelakuan dan kerajinan
- Mengambil tindakan –
tindakan untuk mengatasi masalah
- Memperhatikan buku rapor,
kenaikan kelas dan tamatan/ kelulusan
- memperhatikan kesehatan dan
kesejahteraan
- membina suasana kekeluargaan
- melaporkan kepada Kepala
Sekolah
Guru /
Teachers
Guru berjumlah 30
Orang, yang bertanggung jawab kepada Sekolah dan mempunyai tugas sebagai
berikut :
1. Membuat program
pengajaran/ rencana kegiatan belajar mengajar persemester tahunan
2. Membuat satuan
pelajaran ( persiapan mengajar )
3. Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar
4. Melaksanakan
kegiatan penilaian belajar semester / tahunan
5. Mengisi daftar
nilai siswa
6. Melaksanakan
analisis hasil evaluasi belajar
7. Menyusun dan
melaksanakan program perbaikan dan pengajaran
8. Melaksanakan
kegiatan membimbing dalam kegiatan proses belajar mengajar
9. Membuat alat
pelajaran / alat program
10. Membuat alat
pelajaran / alat peraga
11. Menciptakan karya
seni
12. Menikuti kegiatan
pengembangan kurikulum
13. Melaksanakan tugas
tertentu di sekolah
14. Mengadakan
pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabya
15. Membuat Lembar
Kerja Siswa ( LKS )
16. Membuat catatan
tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa
17. Mengatur kebersihan
ruang kelas dan ruang praktikum
18. Menumpulkan dan
menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
Bimbingan Konseling ( BK/COUNSELING ) :
BK terdiri dari 2
orang yang bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan berikut :
1. Penyusunan program
dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
2. Koordinasi dengan
Wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa
tentang kesulitan belajar
3. Memberikan layanan
bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4. Memberikan saran
dan pertimbangan karir kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
5. Mengadakan
penilaian pelaksanaan Bimbingan Konseling
6. Menyusun statistic
hasil penilaian Bimbingan Konseling
7. Melaksanakan
kegiatan analisis hasil evaluasi belajar praktik atau pelaksanaan Bimbingan
Konseling
8. Menyusun dan
melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan Konseling
9. Menyusun laporan
pelaksanaan Bimbingan Konseling
Kepala Laboratorium IPA (
Fisika, Biologi, Kimia) / Science Laboratory :
Kepala
Laboratorium IPA bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
1.
Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
2.
Penyusunan tata tertib dan jadwal penggunaan laboratorium
3.
Penyusunan program tugas-tugas laboran/ petugas laboratorium
4.
Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
5.
Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium
6.
Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium
7.
penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara
berkala
Kepala Laboratorium Komputer /
Computer Laboratory:
Kepala Laboratorium
Komputer bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
1.
Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
2.
Penyusunan tata tertib dann jadwal penggunaan laboratorium
3.
Penyusunan program tugas-tugas laboran/ petugas laboratorium
4.
Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
5.
Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium
6.
Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium
penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala
Penanggungjawab Perpustakaan /
Library:
Koordinator /
Penanggungjawab Perpustakaan bertugas membantu Kepala sekolah dalam kegiatan –
kegiatan sebagai berikut :
1.
Perencanaan pengadaan buku/ bahan perpustakaan
2.
Pengurusanb pelayanan perpustakaan
3.
Perencanaan pengembangan perpustakaan
4.
pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan
5.
Inventarisasi dan mengadministrasi buku-buku/ bahan / alat
perpustakaan
6.
Menyimpan buku-buku perpustakaan
7.
Menyusun tata tertib perpustakaan
8.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara
berkala
Kepala Tata Usaha /
Business Office:
Kepala tata Usaha
mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan bertanggungjawab kepada Kepala
Sekolah yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Penyusunan program kerja tata Usaha sekolah
2.
Pengelolaan Keuangan sekolah
3.
Pengurusan administrasi pegawai, guru dan siswa
4.
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
5.
Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
6.
Penyusunan dan penyajian data/ statistic sekolah
7.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9K
8.
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan
secara berkala
Banjarnegara, 14
Oktober 2013
0 comments:
Post a Comment