Wakil
Kepala Sekolah Bidang SARANA PRASARANA:
Wakil Kepala Sekolah
Urusan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana
2. Mengadministrasikan pendayagunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala
5. Inventarisasi barang
6. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran:
- Pengkoordinasian
penilaian kelas ( 7 K )
- Pengkoordinasian
kebersihan dan keindahan sekolah
7. Pengadaan barang, buku, bahan dan lat pelajaran dan perpustakaan
8. Urusan Administrasi perlengkapan/ penertiban inventaris barang :
- Kantor
- Olahraga
dan kesehatan
- Ketrampilan
IPA, Bahasa dan Komputer
- Alat-lat
pelajaran lain
0 comments:
Post a Comment